KPPU sebelumnya menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan bahwa platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T, dibandingkan dengan opsi kurir lain.
Investigasi menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat.
Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku. Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat.
Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno masih berpegang pada keputusan KPPU.
"Jika KPPU menyatakan bahwa ada kesalahan, kami mengikuti keputusan tersebut,” ujar Sukatno.