IDXChannel – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman dengan mengutamakan prinsip persaingan yang sehat.
Dia juga menekankan pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Kemenkominfo mengenai Layanan Pos Komersial dan UU terkait persaingan usaha.
"Pada dasarnya, penyelenggara PMSE atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan melalui platform PMSE, dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil," kata Rifan dalam rilis Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Shopee Indonesia, khususnya melalui Shopee Express, hingga kini belum diikuti dengan perubahan signifikan dalam perilaku lokapasar tersebut.
Kasus ini menarik perhatian luas, dan menimbulkan berbagai tanggapan dari para pelaku industri dan pengamat.