"Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendag-nya dicabut pas saat sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk itu makanya perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha itu," lanjutnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Aprindo mengungkap bahwa berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48 ribu ritel Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar.
Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Aprindo pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila dalam waktu dekat sulit mendapatkan minyak goreng premium di ritel modern.
(YNA)