"Tadinya mau dijadwalkan sebelum Lebaran tapi karena enggak ketemu waktu nanti mau atur lagi. Mudahan-mudahan awal pekan depan," ucap Isy.
Isy menjelaskan, alasan utang tersebut belum dibayarkan lantaran hingga saat ini Kemendag masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menunggu hasil kesimpulannya.
Dia menekankan, jika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag, maka Kemendag melalui BPDPKS akan siap membayar utang tersebut.
"Jadi gini, paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," jelas Isy.