sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng secara Bundling jelang Lebaran

Economics editor Ikhsan PSP
11/02/2023 08:50 WIB
Kemendag melarang penjualan minyak goreng secara bundling. Hal itu merupakan upaya untuk menstabilkan harga jelang Ramadan dan Lebaran.
Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng secara Bundling jelang Lebaran. (Foto: MNC Media)
Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng secara Bundling jelang Lebaran. (Foto: MNC Media)

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tegasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement