IDXChannel - Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan perjanjian pergadanyan Regional Comprahensive Economic Partnership (RCEP) yang menjadi salah satu blok dagang terbesar kedua setelah WTO.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan, RCEP merupakan blok dagang terbesar kedua di dunia. Dalam perundingannya RCEP melibatkan 15 negara yaitu 10 negara ASEAN dan lima negara mitra ASEAN yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, China, dan Selandia Baru.
"Hal ini menunjukkan betapa RCEP ini sangat besar dan bermanfaat, termasuk bagi negara-negara di luar ASEAN,” ujar Wamendag, pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (6/10/2021).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam acara Sosialisasi Hasil-Hasil Perundingan Perdagangan Internasional RCEP di Bogor, Jawa Barat.
Melalui sosialisasi tersebut, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah menyampaikan, Pemkot Bogor mengharapkan RCEP dapat memudahkan ekspor berbagai produk andalan Kota Bogor.
“Harapan kami, RCEP dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha nasional dalam mengekspor produk-produk industri kecil dan menengah Kota Bogor ke pasar internasional, baik di wilayah ASEAN maupun di wilayah kelima mitra lainnya. Selain itu, implementasi Persetujuan ini dapat membantu Indonesia untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” sambung Syarifah.
Menurut Wamendag, RCEP secara kumulatif mewakili 29,6 persen penduduk dunia; 30,2 persen GDP dunia; 27,4 persen perdagangan dunia; dan 29,8 persen foreign direct investment (FDI) dunia.
Data ekspor nonmigas Indonesia ke 14 negara RCEP selama lima tahun terakhir (2016–2020) menunjukkan tren positif sebesar 5,33 persen. Pada 2020, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 54,12 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai USD 83,87 miliar.
Dengan nilai sebesar itu menurutnya penting untuk memastikan agar Persetujuan ini dapat segera diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR RI akhir tahun ini. Sehingga, bisa diimplementasikan pada awal 2022.
"Selain itu, diseminasi informasi isi persetujuan RCEP kepada pemangku kepentingan terkait beserta manfaat dan tantangannya sangatlah penting untuk memastikan optimalisasi dari implementasi persetujuan ini,” pungkas Wamendag. (NDA)