Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.
“Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA),” imbuh Veri.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri.
(SLF)