sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Tegaskan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Tetap di Rp15.700 per Liter

Economics editor Nia Deviyana
20/06/2026 05:00 WIB
Fokus pemerintah adalah memperkuat distribusi Minyakita agar semakin mudah diakses masyarakat, khususnya melalui pasar-pasar rakyat.
Kemendag Tegaskan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Tetap di Rp15.700 per Liter. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Tegaskan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Tetap di Rp15.700 per Liter. Foto: iNews Media Group.

Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp14.000 per liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp15.700 per liter dari pengecer ke konsumen akhir.

Dalam rangka menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Moga juga menginstruksikan kepada dinas yang membidangi Perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan Minykita di tingkat pengecer benar-benar dijual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum lebih lanjut.

Moga juga meminta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan edukasi kepada para pedagang yang mencakup beberapa poin krusial, yaitu kewajiban kepemilikan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan harga jual ke konsumen akhir sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter, kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter atau setara 1 dus per konsumen per hari.

Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1) untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku, melakukan pemerataan distribusi secara adil agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur. 

“Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” ucap Moga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement