sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, Atur Pengendalian Ekspor

Economics editor Nia Deviyana
06/05/2026 17:26 WIB
Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026.
Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, Atur Pengendalian Ekspor. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, Atur Pengendalian Ekspor. Foto: iNews Media Group.

Keputusan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya. 

“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata dia.

Selanjutnya, keputusan rapat koordinasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Untuk menjamin transparansi, eksportir juga akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dirancang dengan menerapkan prinsip fleksibilitas. “Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.

Untuk menjamin kelancaran arus barang, terdapat ketentuan peralihan. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement