Tommy menambahkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha. Ia berharap, kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” kata Tommy.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, Permendag 12 Tahun 2026 juga memuat pengaturan mekanisme pengaktifan kembali izin usaha.
Ojak menyebut, meskipun perubahan dalam Permendag ini tidak bersifat masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global serta kondisi geopolitik yang berkembang.
“Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)