BK CPO periode 16–31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar USD33/MT. Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar USD85/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1–15 Juli 2023.
Budi menyebut peningkatan HR CPO tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.
"Faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai," ujarnya.
(FRI)