IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendalami penyebab warga Bekasi tidak bisa ikut vaksin Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipakai oleh orang lain.
"Kami sedang dalami Mas," ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (4/8/2021).
Namun demikian, Zudan mengungkapkan warga Bekasi yang NIK-nya dipakai orang lain itu kini telah disuntik vaksin Covid-19. "Sudah kita selesaikan tadi. Kita koreksi NIK yang dipakai orang lain," jelasnya.
Zudan menuturkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan koreksi sehingga NIK warga Bekasi itu yang akan dipakai untuk sertifikat vaksin Covid-19. "Sudah tadi pagi. Dari Kemenkes akan melakukan koreksi sehingga NIK yang benar yang akan dipakai untuk sertifikat vaksin," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47) tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 lantaran NIK-nya dipakai orang lain yang diduga Warga Negara Asing (WNA).