IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat pada Senin (11/7/2022).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut disebutkan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Diperlukan syarat vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Tito Karnavian.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
Tito mewajibkan para Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah yang sudah tercantum dalam SE Nomor 440 tersebut untuk semakin mempercepat proses vaksinasi booster.