Dia menjelaskan, hal ini perlu dipahami bersama bahwa laporan data sekolah yang warganya terkena Covid-19 itu juga diminta sejak Juli 2020 hingga September 2021.
Selain itu, Jumeri menerangkan, belum tentu juga penularan Covid-19 yang terjadi di satuan pendidikan itu terjadi pada sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sebab, katanya, dari 46.500 sekolah yang sudah melakukan pelaporan yang diminta Kemendikbudristek itu ada sekolah yang sudah melakukan PTM tTerbatas dan ada yang belum menggelar PTM Terbatas. "Ini hal kedua yang perlu kami tegaskan," ujarnya.
Kemudian, dia menerangkan, angka 2,8 % sekolah yang warganya terkena Covid-19 itu juga bukanlah akumulasi dari satu bulan terakhir atau akumulasi dari masa pemberlakukan PTM terbatas setelah masa PPKM darurat.
Data tersebut adalah akumulasi sejak Juli 2020 atau Tahun Ajaran 2020/2021 sampai dengan Tahun Ajaran 2021/2022 atau September ini. "Itu kira-kira masa 14 bulan perjalanan pembelajaran di Indonesia baik yang PTM dan belum PTM. Ini hal ketiga yang perlu kami tegaskan," katanya.