Kerja sama ini akan berjalan selama 12 bulan sejak penayangan pertama, atau sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian kerja sama. Pembiayaan pelaksanaan kerja sama ini akan ditanggung oleh para perusahaan melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap bahwa kerja sama ini akan semakin mempererat hubungan antara pihaknya dengan para stakeholder dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perkembangan transportasi laut di Indonesia," ujar Capt. Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan bahwa kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan kerja sama pemanfaatan digital platform pada aplikasi milik Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
"Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama ini bertujuan agar pemanfaatan digital platform pada aplikasi milik Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua pihak," ujarnya.
(FRI)