IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pola operasi beberapa pelabuhan di Indonesia saat memasuki musim mudik lebaran 2024. Pengaturan tersebut, memisahkan antara penumpang orang dan angkutan logistik agar tidak terjadi kepadatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan pengaturan pelabuhan secara khusus diterapkan pada 4 pelabuhan, yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024).
Adapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang meliputi sebagai berikut.
Arus Mudik Penyeberangan Jawa-Sumatera
1. Pelabuhan merak mulai pada Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB, hanya melayani penyeberangan untuk pejalan kaki, mobil pribadi, truk dan minibus.
2. Pengendara motor, mobil truk tangki/penarik, dan bus besar untuk tujuan Sumatera mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB berangkat melalui Pelabuhan Ciwandan.
3. Kendaraan truk tronton, mobil tangki, dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter, serta kendaraan golongan IX yang memiliki panjang lebih dari 16 meter dialihkan ke pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) untuk tujuan Sumatera.
Arus Balik Penyeberangan Sumatera-Jawa
1. Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor, mobil pribadi, bus, dan truk kecil mulai hari Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni.
2. Mobil barang truk tronton, mobil tangki, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai 16 meter mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).