Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, Arif berharap akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi khususnya transportasi laut serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.
Dia mengungkapkan, pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP PT. Lestari Samudera Sakti untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, Fasilitas Pelabuhan, serta Fasilitas Penunjang dengan luas sebesar 39,163 meter persegi dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun.
"Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Penyediaan dan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal PT Lestari Samudra Sakti Balikpapan juga sebagai bukti nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus mengembangkan infrastruktur di bidang Kepelabuhanan khususnya dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti tersebut telah dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.
"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 M dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.
(FRI)