“Jadi pembelian sepeda motor listrik bisa lebih murah karena tanpa baterai, dan mereka cukup bayar sewa saja,” tambahnya.
Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional. “Peraturannya sudah ada,“ kata Dirjen Budi.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Kami juga telah beberapa kali rapat dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) baterai untuk sepeda motor listrik itu dimensinya sama, saat ini masih dalam proses, nantinya ini akan memudahkan masyarakat pengguna motor listrik,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi turut hadir sebagai tamu undangan mewakili Menteri Perhubungan di pagelaran Pameran GIIAS 2021. (TYO)