Nur Isnis menyebutkan, bahwa Indonesia sendiri telah melakukan regulasi terkait keamanan siber sejak tahun 2017 di Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional yang terus berkembang dan diperbarui untuk implementasi keamanan siber dengan mengacu pada internasional standar.
“Kami terus melakukan usaha yang lebih baik dalam rangka memelihara keberlangsungan standar dan kebijakan keamanan penerbangan sesuai dengan regulasi ICAO, dan untuk memastikan efektivitas dari implementasinya maka perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur serta teknologi. Untuk itu sejak tahun 2019 telah dilakukan pelatihan terkait cyber drill dan cyber awareness,” ujarnya.
Di sela-sela konferensi tersebut, dilakukan pula pertemuan bilateral antara Indonesia dan Australia untuk meningkatkan hubungan kerja sama di bidang keamanan siber dalam industri penerbangan.
Perlu diketahui, pada tahun 2020 Indonesia dan Australia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama keamanan transportasi yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Minister of Home Affairs of Australia.
“Untuk meningkatkan dan menjaga keamanan penerbangan tentu kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Perlu dilakukan kerja sama dan kolaborasi secara berkala dengan seluruh elemen penerbangan. Maka dari itu, kami harap kerja sama ini juga dapat tercapai pada level regional,” ujarnya.
(FRI)