Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.
Rahadian menambahkan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.
"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu data-data terkait penambahan masa konsesi dari pihak KCIC.
Dia mengatakan, nantinya data-data tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum dinyatakan akan ada tidaknya penambahan masa konsesi. Akan tetapi, Adita mengatakan sampai saat ini belum ada data yang diserahkan KCIC.
"Kalau kita mau bicara konsesi itu kan harus dilakukan kajian ya, dan itu kan dasarnya data-data yang di-submit oleh pihak KCIC. Saya dapat informasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai saat ini pihak dari KCIC belum menyampaikan data datanya," kata Adita kepada wartawan di DPR, Rabu (15/2/2023).
"Bagaimana kita mau melakukan kajian, karena datanya belum juga lengkap dan ini yang kami tunggu," lanjutnya.
(FRI)