sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Minta Data Perpanjangan Konsesi, KCIC: Dilakukan Bertahap  

Economics editor Heri Purnomo
16/02/2023 12:14 WIB
KCIC menyatakan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan terkait permohonan perpanjangan masa konsesi KCJB dilakukan secara bertahap.
Kemenhub Minta Data Perpanjangan Konsesi, KCIC: Dilakukan Bertahap. (Foto: MNC Media)
Kemenhub Minta Data Perpanjangan Konsesi, KCIC: Dilakukan Bertahap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus berkoordinasi terkait penyampaian data permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung selama 80 tahun dengan Direktorat Lalu Lintas & Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

GM Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry mengatakan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap. Adapun data yang diserahkan berupa Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya.

Seluruh data tersebut sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub. Pihaknya juga telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. 

"Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis  Kamis (16/2/2023). 

Rahadian mengatakan, permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani. 

Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.

Rahadian menambahkan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.

"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan," jelasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu data-data terkait penambahan masa konsesi dari pihak KCIC.

Dia mengatakan, nantinya data-data tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum dinyatakan akan ada tidaknya penambahan masa konsesi.  Akan tetapi, Adita mengatakan sampai saat ini belum ada data yang diserahkan KCIC. 

"Kalau kita mau bicara konsesi itu kan harus dilakukan kajian ya, dan itu kan dasarnya data-data yang di-submit oleh pihak KCIC. Saya dapat informasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai saat ini pihak dari KCIC belum menyampaikan data datanya," kata Adita kepada wartawan di DPR, Rabu (15/2/2023). 

"Bagaimana kita mau melakukan kajian, karena datanya belum juga lengkap dan ini yang kami tunggu," lanjutnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement