Sebab ketiadaan petugas bea cukai, maupun kementerian dan lembaga lain sebagai kelengkapan bandara internasional, membuat maskapai enggan untuk menerbangkan pesawatnya ke destinasi tersebut.
"Bagaimana pemerintah yang saat ini tengah mendorong industri pariwisata, kalau bandara tidak didukung atau tersedia petugas bea cukai," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan petugas bea cukai memang tidak mesti atau selalu ada di bandara internasional.
Ketika sebuah bandara tidak terdapat penerbangan internasional, biasanya CIQ (Custom Immigration Quarantine) bisa berbasis on call.
"Basisnya on call juga bisa, mungkin karena tidak ada penerbangan, kalau naruh orang disitu kan berarti ada biaya operasional juga. Jadi on call saja. Tapi kalau bandara internasional harusnya ada CIQ -nya walaupun on call," kata Gatot.
Sehingga ketika ada penerbangan internasional misalnya carter, kepala bandaranya biasanya tinggal menghubungi ke Bea Cukai. Gatot menyebut model inilah yang sempat di pakai di Bandara IMIP, Morowali, ataupun di Weda Bay, Halmahera untuk menunjang aktivitas industri di wilayah tersebut.
"Kalau bandara internasional sudah pasti arus harus ada bea cukai. Tapi kalau di situ tidak ada penerbangan internasional, biasanya CIQ nya berbasis on call," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)