IDXChannel - Kementerian Perhubungan meminta dukungan kepada Kementerian dan Lembaga dalam menetapkan status bandara internasional. Antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi, serta Badan Karantina Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, saat ini masih terdapat bandara internasional yang belum mendapatkan dukungan dari sisi kelengkapan aparat untuk menjaga keamanan di pintu masuk internasional.
"Kami perlu dukungan dari empat kementerian dan lembaga untuk menunjang bandara internasional. Kementerian Pertahanan, Kementerian Imigrasi, Kementerian Keuangan, dan Badan Karantina Indonesia," kata Lukman, Minggu (23/8/2026).
Lukman memberikan contoh misalnya yang terjadi di Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Bandara Silangit), yang mulai tahun ini tidak ada petugas bea cukai yang bertugas di Bandara tersebut.
Padahal bandara tersebut masih berstatus internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025, tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dia menambahkan, salah satu alasan Ditjen Bea Cukai tidak mengirimkan petugas di Bandara Silangit karena keterbatasan sumber daya manusia. Sebab perlu beban biaya baru ketika harus menempatkan orang di gerbang internasional itu.
"Alasannya kurang orang, kan dia butuh biaya. Sekarang statusnya masih internasional, tapi tidak melayani penerbangan karena tidak ada petugas bea cukai," kata Lukman.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap dukungan Kementerian dan Lembaga di titik-titik bandara internasional mampu mendorong industri pariwisata di Indonesia.
Sebab ketiadaan petugas bea cukai, maupun kementerian dan lembaga lain sebagai kelengkapan bandara internasional, membuat maskapai enggan untuk menerbangkan pesawatnya ke destinasi tersebut.
"Bagaimana pemerintah yang saat ini tengah mendorong industri pariwisata, kalau bandara tidak didukung atau tersedia petugas bea cukai," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan petugas bea cukai memang tidak mesti atau selalu ada di bandara internasional.
Ketika sebuah bandara tidak terdapat penerbangan internasional, biasanya CIQ (Custom Immigration Quarantine) bisa berbasis on call.
"Basisnya on call juga bisa, mungkin karena tidak ada penerbangan, kalau naruh orang disitu kan berarti ada biaya operasional juga. Jadi on call saja. Tapi kalau bandara internasional harusnya ada CIQ -nya walaupun on call," kata Gatot.
Sehingga ketika ada penerbangan internasional misalnya carter, kepala bandaranya biasanya tinggal menghubungi ke Bea Cukai. Gatot menyebut model inilah yang sempat di pakai di Bandara IMIP, Morowali, ataupun di Weda Bay, Halmahera untuk menunjang aktivitas industri di wilayah tersebut.
"Kalau bandara internasional sudah pasti arus harus ada bea cukai. Tapi kalau di situ tidak ada penerbangan internasional, biasanya CIQ nya berbasis on call," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)