Dengan perjanjian konsesi ini, PT Satya Amerta Havenport akan berkontribusi rata-rata sebesar Rp64,88 miliar per tahun, sedangkan PT Samas Port akan menyumbang sekitar Rp6,32 miliar per tahun dalam bentuk PNBP.
Nilai investasi dan PNBP tersebut akan bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian bangsa khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk itu, lanjut Antoni, penandatanganan konsesi itu sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan.
"Serta menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan," terangnya.
Antoni juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan pelabuhan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta sangat penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya, inovasi teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.