"Perusahan Penerbangan memperhatikan Ketepatan Waktu Penerbangan (OTP) dan pastinya Penerbangan memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal penumpang angkutan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku,"urainya.
Baca Juga:
Manajemen Tata Kelola dan evaluasi Slot Time memperhatikan kapasitas Bandar udara.Pihak Kemenhub telah Menghentikan Sementara Pekerjaan di Landasan dan Sisi Udara Sesuai Kebutuhan Pelayanan.
"Para pelaku penerbangan melakukan Ramp Inspection (Armada, Personil, Sarana Dan Prasarana Serta Prosedur Operasional Penerbangan).Setiap pelaku dan penunjang di bidang penerbangan wajib mengutamakan Protokol Kesehatan." tutupnya. (RAMA)