IDXChannel - Kementerian Perhubungan bakal segera mengumumkan nasib tarif kendaraan umum pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu lalu.
"Nanti sore akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga bbm ini, dampak nya secara umum," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Adapaun alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihal pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.
Kemudain saat ini, setelah adanya kenaikan harga bbm, berbagi pihak pun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk dapat menaikan tarif angkutan tersebut.
Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30 persen untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Selain itu, meereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.
"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 persen dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril dalam keterangannya.
Sementara harga bbm saat ini yang mengalami kenaikan yakni, Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
(NDA)