"Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012," katanya.
Ketiga, Robby mendorong agar konstanta dalam formula perhitungan avtur yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Rekomendasi keempat untuk jangka pendek yakni melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider untuk suplai avtur. Dia menilai, sistem ini untuk mencegah praktik monopoli sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
Untuk jangka menengah hingga jangka panjang, Robby mengusulkan untuk meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Pasalnya, perubahan kondisi pasar saat ini perlu ditangani dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” tuturnya.
(Rahmat Fiansyah)