IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat domestik. Kajian itu menghasilkan rekomendasi dan usulan yang perlu dilakukan.
Kajian dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Pada dasarnya, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan, kajian tersebut menghasilkan rekomendasi jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek, rekomendasi terkait komponen tiket pesawat yang dikendalikan pemerintah sementara jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," kata Robby, Minggu (4/8/2024).
Dia menjelaskan rekomendasi jangka pendek yang bisa dilakukan. Pertama, memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, dan subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, dan subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya pemeliharaan (overhaul)