sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Uji Kesiapan Angkutan Kapal Jelang Mudik Lebaran 2023

Economics editor Heri Purnomo
16/02/2023 06:45 WIB
Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023.
Kemenhub Uji Kesiapan Angkutan Kapal Jelang Mudik Lebaran 2023 (Foto: MNC Media)
Kemenhub Uji Kesiapan Angkutan Kapal Jelang Mudik Lebaran 2023 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan menjelang mudik Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebut, pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal. 

"Tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, hal ini juga untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.


Hasil yang diharapkan, lanjutnya peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai roadmap to zero accident.

"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," kata Dirjen Arif.

Dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi," ungkap Dirjen Arif.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement