“Pusatnya yang punya uang masih kurang. Tetapi kita memahami bahwa semangatnya adalah menjaga keuangan negara, semangatnya adalah efisiensi seperti yang digariskan Presiden Prabowo bahwa kita harus efisien dalam penggunaan anggaran,” kata Misbakhun.
Dalam pemaparan kepada Komisi XI DPR RI, berikut alokasi dana Kemenkeu: Kebijakan Fiskal Rp90,03 miliar. Pengelolaan Penerimaan Negara menjadi Rp1,997 triliun, Pengelolaan Belanja Negara Rp274,4 miliar. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp294,3 miliar, dan Dukungan Manajemen Rp49,62 triliun.
Selain itu, Kemenkeu juga menetapkan alokasi anggaran untuk Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp10,38 triliun. Anggaran itu masing-masing untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp3,93 triliun, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp95,64 miliar, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp163,47 miliar.
Kemudian untuk Politeknik Keuangan Negara STAN Rp15,03 miliar, BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Rp69,60 miliar, BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) Rp6,06 triliun, dan LDKPI Rp43,01 miliar.
(Rahmat Fiansyah)