Dia menambahkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Sebagai dukungan pemerintah terhadap perkembangan bisnis indstri hulu migas , pada akhir tahun 2020, pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK)
140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas.
"Salah satu poin yang diatur di dalamnya yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor," tandasnya. (RAMA)