BLT Desa yang diberikan sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa, dimana setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok Desanya (Desa Mandiri/Desa Reguler).
“Untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan”, tandasnya.
(IND)