sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Jelaskan Kriteria Penerima BLT Desa

Economics editor Rina Anggraeni
10/06/2021 21:31 WIB
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (Dirjen PK) memberikan penjelasan kriteria penerima BLT Desa.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti  mengatakan penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru.

"Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lain," kata Prima dalam video virtual, Kamis (10/6/2021)

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya menghimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desanya. Dan harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak”, ujar Dirjen PK.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement