Kemenkeu mencontohkan, Daging sapi kelas premium harganya berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.
Daging premium ini biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan. Daging dan semua jenis sembako, saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
“Jadi, terbayang kan kalau pembeli daging di pasar tradisional dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak,” tutup Kemenkeu. (RAMA)