sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak

Economics editor Rista Rama Dhany
16/06/2021 09:47 WIB
Kemenkeu menegaskan sembako yang dikenakan pajak adalah sembako untuk kelas premium yang dinikmati orang kaya.
Kemenkeu Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak (FOTO: MNC Media)
Kemenkeu Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak (FOTO: MNC Media)

Kemenkeu mencontohkan, Daging sapi kelas premium harganya berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.

Daging premium ini biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan. Daging dan semua jenis sembako, saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

“Jadi, terbayang kan kalau pembeli daging di pasar tradisional dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak,” tutup Kemenkeu. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement