sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak

Economics editor Rista Rama Dhany
16/06/2021 09:47 WIB
Kemenkeu menegaskan sembako yang dikenakan pajak adalah sembako untuk kelas premium yang dinikmati orang kaya.
Kemenkeu Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak (FOTO: MNC Media)
Kemenkeu Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah menarik pajak dari sembako, karena sembako yang dikenakan pajak adalah sembako untuk kelas premium yang selama ini dinikmati orang mampu dan kaya tapi tidak dikenakan pajak.

Dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (16/6/2021), Kemenkeu juga menegaskan sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak.

“Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” tegas Kemenkeu.

Kemenkeu mengakui, saat ini pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang, yang menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement