IDXChannel - Pemerintah menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan berlaku pada sembako premium. Hal ini dinilai cukup relevan karena merujuk pada asas keadilan.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, pemberian pajak pada produk sembako premium sudah cukup relevan. Artinya, pajak ini tidak diberikan pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat kebanyakan, terlebih masyarakat miskin.
“Produk yang dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah, semestinya tidak dikenakan pajak, karena itu basic needs. Kalo dilihat filosofinya, basic needs atau kebutuhan pokok seharusnya disubsidi oleh pemerintah dan sudah pasti tidak dipajaki,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Ia menuturkan, produk yang diberikan pajak semestinya produk-produk yang bersifat luxury. Sebab produk-produk luxury bukan termasuk basic needs yang dikonsumsi banyak orang. Sehingga penempatan pajak pada produk luxury adalah tepat.
“Kalau sekarang yang dipajaki itu kan produk-produk luxury, preferensi orang-orang kaya. Itu sudah bukan lagi basic needs sebetulnya. Jadi itu relevan jika diberi pajak,”terang Faisal.