sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Sebut: 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP

Economics editor Michelle Natalia
19/07/2022 21:48 WIB
Kemenkeu mencatat sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar sebagai NPWP dan bisa langsung digunakan untuk layanan perpajakan online.
Kemenkeu Sebut: 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Sebut: 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP. (Foto: MNC Media)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online.

"Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," ungkap Sri.

Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Hal ini berarti KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement