sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Sebut: 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP

Economics editor Michelle Natalia
19/07/2022 21:48 WIB
Kemenkeu mencatat sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar sebagai NPWP dan bisa langsung digunakan untuk layanan perpajakan online.
Kemenkeu Sebut: 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Sebut: 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Menjadi NPWP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa(19/7). 

Bahkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar sebagai NPWP. Mulai hari ini, NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online

"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," ujar Suryo. 

Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online.

"Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik," ungkap Sri.

Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Hal ini berarti KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement