Cara Mengubah Alamat di Kartu NPWP, Lengkap secara Online dan Offline

IDXChannel - Ada banyak cara mengubah alamat di kartu NPWP. Kita bisa melakukan perubahan secara online melalui website resmi DJP atau bisa juga mengurusnya secara offline dengan hadir langsung ke kantor direktorat jenderal pajak.
Karena mengubah alamat pada kartu NPWP merupakan hal yang sangat penting maka hal tersebut memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak maka kita sebagai warga wajib pajak perlu untuk mengetahuinya.
Cara mengubah alamat di kartu NPWP secara online
Berikut ini beberapa langkah untuk mengubah alamat di kartu NPWP tanpa harus berkunjung langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Langkah pertama kita harus mengisi formulir di aplikasi e-Registration yang ada pada website DJP www.pajak.go.id.
- Setelah mengisi formulir kita diminta untuk mengirimkan dokumen yang telah disyaratkan kepada KPP lama.
- Mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui aplikasi e-registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani.
- Mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau dalam kurang lebih 14 hari.