Nirwala menambahkan, selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500. Melalui PMK 34/2025, ditegaskan bahwa barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
"Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB USD500, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi," katanya.
"Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN)" lanjut Nirwala.
Dia melanjutkan, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD500 , akan dikenakan PPN sebesar 12 pesen sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.
Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.
"PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)