Sebagai catatan, UU HPP merupakan instrumen (katalisator) yang memampukan transformasi modal sosial menuju pencapaian visi Indonesia 1945.
“Perlu konsolidasi dan kolaborasi yang lebih kuat agar visi, misi, dan pesan kunci perubahan di UU HPP tersampaikan dengan lebih baik ke publik,” pungkasnya. (TYO)