IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk Tim Khusus guna melanjutkan penanganan kasus 8 koperasi bermasalah. Tugas dari Tim Satuan Tugas (Satgas) sebelumnya berakhir.
"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (26/2/2023).
Delapan koperasi bermasalah tersebut di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Zabadi menuturkan, pihaknya telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah.