Tugas kedua melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.
Lebih lanjut, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.
Zabadi menjelaskan, pembentukan Tim Satgas tersebut dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. "Hal itu sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah," ujarnya.
Adapun anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
(DES)