"Tahun 2023 ini tim kami akan bergerak ke pusat-pusat perbelanjaan. Yang tidak ditemukan ada barang merek aspal atau yang tidak menjual barang bajakan, akan kami berikan sertifikasi. Di Jakarta, ada pusat perbelanjaan yang masuk dalam catatan United States Trade Representative sebagai penjual barang palsu, yaitu Mal MD. Ini memang sulit, tetapi justru jadi tantangan bagi kami," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menambahkan, pemberantasan peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1/MUNAS VII/MUI/15/2005. Intinya, setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.
“Nah, dengan adanya sertifikasi berbasis kekayaan intelektual ini, artinya kita mendeklarasikan bahwa pusat perbelanjaan itu clear dari barang haram. Itu yang perlu dikampanyekan. Dengan begitu, kepercayaan konsumen akan semakin tinggi,” kata Razilu.
(FRI)