IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana melakukan sertifikasi pusat-pusat perbelanjaan termasuk mal yang ada di Indonesia. Hal itu sebagai upaya menekan peredaran dan penjualan barang bajakan di pasaran.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahahp awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta. Pihaknya telah menandai beberapa mal yang tenant-nya menjual barang bajakan, imitasi atau asli tapi palsu.
"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu atau dia menjual barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual)," kata Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Nantinya, Pemerintah bakal melakukan inspeksi terhadap barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan untuk memastikan keaslian produk-produk yang dijual. Hal itu bertujuan agar meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pasar di dalam negeri.