IDXChannel - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) mengadakan riset tentang dampak praktik peredaran barang palsu dan tidak resmi di pasar Indonesia.
Hasilnya, praktik tersebut diperkirakan telah menganggu perekonomian domestik dengan telah menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak sedikitnya Rp967 miliar. Tak hanya itu, di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat, justru dua juta kesempatan kerja di Indonesia diyakini lenyap gara-gara praktik peredaran produk bajakan.
Sedangkan secara global, kerugian ekonomi akibat peredaran barang palsu dan tidak resmi mulai dari produk fesyen, kosmetik, hingga gadget disebut mencapai Rp291 triliun.
"Memang (kerugian dari peredaran produk bajakan) itu nyata, dan meresahkan. Karena itu kami selalu mengedukasi bahwa persaingan bisnis harus sehat. Pemaparan produk harus sesuai dengan kondisi aslinya. Ini juga sekaligus untuk menjaga tingkat kepercayaan pelanggan agar puas dalam bertransaksi," ujar Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesian E-commerce Association/idEA), Bima Laga, dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2022).
Karenanya, Bima juga mengaku sangat mengapresiasi kepada para penjual yang telah mengikuti semua aturan dengan baik.