“Jangan pernah berhenti bersikap jujur dalam menjalankan usaha dan menjual produk asli,” tutur Bima.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Jakarta, Fanky Christian, menjelaskan bahwa pada dasarnya APTIKNAS mendukung semua produk elektronik yang masuk ke Indonesia sesuai regulasi yang ada. Penjual besar maupun kecil harus bersaing secara sehat melalui mekanisme impor resmi.
“Bagi para penjual baik online maupun offline yang mewakili pihak distributor atau pengimpor resmi, yang ditekankan adalah mengikuti peraturan yang sudah ada lalu menyediakan dukungan teknis,” ujar Fanky.
Menurut Fanky, dukungan teknis yang dimaksud merupakan service centre di wilayah Indonesia. Dijelaskannya, untuk mengecek suatu produk adalah resmi atau tidak dapat dilihat melalui serial number dan nomor IMEI.
“Bagaimana resmi dan tidak resmi dapat diketahui. Misalnya Apple ada serial number dan IMEI yang bisa dicek di platformnya Apple, jadi bisa tahu resmi atau tidak,” tutur Franky.
Tak ayal, e-commerce setahap demi setahap menambah toko resmi (official store) elektronik di platformnya untuk memberikan pelayanan pelanggan yang terbaik (service excellence) dan menangkal pemalsuan produk elektronik.