Saat ini Indonesia memiliki sekitar 342 galangan kapal yang tersebar di 29 provinsi dengan dukungan puluhan ribu tenaga kerja dan fasilitas produksi yang mampu membangun berbagai jenis kapal berkapasitas besar. Namun, industri ini masih menghadapi tantangan berupa rendahnya permintaan pembangunan kapal dan ketergantungan pada impor komponen.
Agus menyoroti bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi tantangan utama. Implementasi Perpres 46/2025 dan Permenperin 35/2025 diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri komponen kapal nasional serta meningkatkan kemandirian rantai pasok.
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, termasuk penyederhanaan perizinan, pembiayaan berbunga rendah, perluasan Penugasan Khusus Ekspor (PKE), serta optimalisasi insentif fiskal. Selain itu, program pembangunan 975 unit kapal diharapkan menjadi peluang besar bagi galangan kapal nasional untuk meningkatkan utilisasi dan daya saing.
(Shifa Nurhaliza Putri)