Ketiga, ditemukan mainan anak dengan merek Zafena-C dan Hocihoku yang tidak memiliki SPPT SNI berjumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp1,5 miliar.
Terakhir, hasil pengawasan keempat ditemukan speaker aktif dengan merek We King, Urbano, dan Hatsun yang tidak memiliki SPPT SNI. Speaker aktif tersebut berjumlah 196 unit atau senilai Rp311 miliar.
Dari hasil pengawasan tersebut, Rum memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menarik seluruh barang dan memusnahkan sesuai aturan perundangan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk peduli bahwa barang-barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib harus memiliki SPPT SNI dengan berlogo SNI," kata dia.
Selanjutnya, jika pelaku usaha tidak melaksanakan penarikan seluruh barang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri dan bisa sampai pada sanksi pencabutan izin usaha industri.
"Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur pidana, maka PNS bidang perindustrian akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Penyitaan terhadap barang-barang impor ini merupakan buah hasil kerja sama antara Kemenperin dengan tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.