Terkait hal tersebut, Kemenperin memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi terkait dekarbonisasi industri dalam rangka mencapai Net Zero Emission untuk sektor industri serta melakukan inventarisasi capaian penurunan emisi gas rumah kaca.
“Untuk dekarbonisasi industri semen, kami sedang dalam proses mengembangkan peta jalan dekarbonisasi industri semen Indonesia untuk mencapai NZE pada tahun 2050,” ujar Putu.
Terobosan inovatif ini diungkap Putu, diupayakan melalui strategi pemantauan aksi mitigasi emisi karbon di industri semen dengan tujuan memberikan strategi, rencana aksi, dan target dekarbonisasi industri semen untuk tahun 2025-2050 yang bersifat kuantitatif dan terukur, sehingga industri semen nasional mampu mencapai NZE pada tahun 2050.
Beberapa fokus strategis dalam roadmap tersebut yaitu penurunan rasio klinker terhadap semen, peralihan ke bahan bakar alternatif, efisiensi energi, pengembangan teknologi inovatif, dan pengembangan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung program-program tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dari implementasi dan untuk memperkuat legalitas roadmap dekarbonisasi industri semen nasional, kami berencana meningkatkan roadmap tersebut menjadi Peraturan Menteri," kata Putu.
Selanjutnya, Peraturan Menteri dimaksud dapat menjadi landasan bagi produsen semen di Indonesia untuk mengembangkan roadmap dekarbonisasi di masing-masing perusahaan.
(FRI)